Minggu, 08 Juli 2012

Perbandingan antara PT, FIRMA dan CV

 Tugas hukum dagang!

Perbandingan antara PT, FIRMA dan CV

1. Perseroan terbatas (PT)Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
1.1 Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

    Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
    Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
    Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

1.2Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

2. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

3. CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
3.1Kelebihan Persekutuan Komanditer(CV)
    a.Mudah proses pendiriannya.
    b.Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
    c.Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
    d.Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
    e.Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
3.2Kekurangan Persekutuan Komanditer(CV)
    a.Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
    b.Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Jumat, 06 Juli 2012

Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk:PDM-/EP/Mdn/3/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                   :Berlian
Tempat Lahir        :Medan
Umur/Tl. Lahir      :53 Tahun
Jenis Kelamin        :Laki-laki
Kewarganegaraan :Indonesia
Tempat Tinggal     :Jalan Merak No.30 Kelurahan sei Sikambing Medan
Agama                 :Budha
Pekerjaan             :Berdagang


B. PENAHANAN :
a. Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Februari 2011 s/d 10 Maret 2011
b. Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2011 s/d 20 Maret 2011
c. Terdakwa ditahan oleh pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 21 Maret 2011 s/d sekarang


C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Berlian pada tanggal 15 Juni 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2010, bertempat di kantor saksi korban di Jalan Brigjen Katamso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,Dengan sengaja melakukan perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara memberikan sebuah cek kepada So Hong Liem agar memperoleh kopi sebanyak 60 Ton dari So Hong Liem. Setelah kopi diserhkan kepada Berlian kemudian diketahui bahwa cek tersebut sudah lama ditutup. Adapun perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:
a. Tuan Berlian pada tanggal 15 Juni 2010 mengadakan hubungan dagang dengan tuan So Hong Liem dijalan Brigjen Katamso No.10 Medan dengan maksud untuk membeli kopi sebanyak 60 Ton seharga Rp.60.000.000,- milik Tuan So Hong Liem.
b.Tuan So Hong Liem mengatakan kopi boleh dibeli asal cocok harga dan harus dibayarkan dengan uang kontan, lalu Tuan Berlian menyerahkan selembar cek berlaku mundur dari BRI cabang Iskandar Muda Medan yang diberi tanggal 25 oktober 2010 sebilai Rp.60.000.000,- tetapi Tuan So Hong Liem tidak mau menerimanya.
c.Tuan mengatakan cek tersebut pada waktu tanggal diuangkan akan tersedia dana dan dijelaskan bahwa ia mempunyai tagihan yang sedang ditunggu dan segera akan dibayar sebesar Rp.75.000.000,- oleh sebab itu cek pasti tersedia dana apabila dicairkan sesuai tanggal yang tercantum dalam cek.
d.Atas keterangan tersebut Tuan So Hong Liem percaya lalu cek ia terima dan kopi sebanyak 60 Ton diserahkan kepada Tuan Berlian.
e.Kopi tersebut oleh Tuan Berlian langsung dijualkan kepada Tuan Abas yang berdomisili di Jakarta dengan harga Rp.75.000.000,- dan hasil penjualan harga kopi tersebut tidak diserahkan oleh Tuan Berlian kepada Tuan So Hong Liem.
f.Setelah cek jatuh tempo Tuan So Hong Liem akan mencairkan cek tersebut, namun Tuan Berlin minta jangan diuangkan dahulu sebab di BRI belum tersdia dana, Maka Tuan Berlin mengganti cek dengan cek baru yang berlaku mundur tertanggal 2 Desember 2010.
g.setelah cek diundur-undur beberapa kali oleh Tuan Belin akhirnya Tuan So Hong Liem mencairkan cek pada tanggal 10 Februari 2011 ke BRI cabang Iskandar Muda dan memperoleh keterangan dari petugas BRI cabang Iskandar Muda bahwa rekening Tuan Berlin telah lama ditutup.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.

Medan,4 April 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM


JOKO PRABOWO S.H, M,H
AJUN JAKSA NIP. 270055685