Sabtu, 23 Februari 2013

PT SMIC meresahkan warga sekitar

Beberapa tahun terakhir kehidupan kami sebagai warga Jalan Bayu Lingkungan I Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal sedikit berubah dengan adanya aktifitas PT SMIC yang sedikit berbeda dari biasanya, dahulu aktifitas perusahaan yang memproduksi Obat Anti Nyamuk Bakar itu tidak terlalu mengganggu, tetapi saat ini, Polusi asap yang dihasilkan oleh aktifitas pabrik yang hitam pekat selain membuat kotor pemukiman warga setempat karna gumpalan asapnya, juga membuat kesehatan warga sekitar menjadi terganggu, saya pribadi jadi sering memakai masker untuk menghindari menghirup udara kotor dari polusi pabrik tersebut, selain polusi, pabrik itu juga menghasilkan limbah hitam pekat yang disinyalir berupa oli kotor sisa hasil produksi pabrik itu. dampak yang kami rasakan cukup serius, polusi membuat jemuran warga sekitar kembali kotor dan bercak hitam setelah dicuci bersih, peralatan rumah tangga warga juga tak luput dari singgahan polusi tadi, warga sekitar sering mengeluhkan sesak nafas karna asap pabrik yang tidak bersahabat tersebut, akibat dari limbah pula membuat sawah dan tanaman warga menjadi hitam dan berimbas pada rusaknya tanaman mereka.
Kami sering melakukan komplain langsung kepada pihak pabrik, tapi tidak mendapatkan respon yang memuaskan, belakangan pula wartawan sering terlihat mondar-mandir di sekitaran pabrik dan media lokal sering menerbitkan berita tentang ini, tetapi lagi-lagi kenyataannya asap pabrik tetap saja mondar-mandir di atas langit pemukiman kami, tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pabrik tersebut cukup membantu perekonomian warga sekitar, tetapi kami sebagai manusia biasa sangat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat UUD 1945, jadi beroperasinya pabrik tersebut dengan tidak mengindahkan hak-hak warga negara jelas melanggar UUD 1945. sepengetahuan saya yang seorang awam, perusahaan dapat beroperasi jika telah mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), saya menduga pabrik tersebut tidak memilki izin AMDAL, karena dengan melihat realitas dilapangan AMDAL tidak layak untuk diterbitkan. dan apabila izin itu tidak ada, sedangkan pabrik akan dan terus beroperasi, kami mempertanyakan keberadaan negara yang tidak dapat melindungi hak-hak kami sebagai warga negara.

melalui surta pembaca ini saya ingin menyampaikan kepada dinas-dinas terkait dan pemangku kepentingan untuk segera melakukan kroscek langsung ke lapangan agar segera menyelesaikan permasalahan dan mengambil tindakan represif guna mencegah tindakan-tindakan warga yang tidak diinginkan terutama dan paling utama mengenai perijinan AMDAL,  melalui kesempatan ini juga saya sampaikan kepada pihak perusahaan PT SMIC agar lebih bermanusiawi dalam mencari keuntungan dengan tidak merugikan orang lain. terima kasih.




Polusi berupa asap hitam pekat berbau menyengat


















Limbah PT SMIC diparit hitam pekat dan bau
















PT SMIC tampak depan




------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Keluhan yang saya sampaikan kepada harian Analisa akhirnya terbit pada tanggal 22 Maret 2013

"Polusi Resahkan Warga Sekitar
Beberapa tahun terakhir kehidupan kami sebagai warga Jalan Bayu Lingkungan I Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal sedikit berubah dengan adanya aktifitas PT SMIC yang sedikit berbeda dari biasanya.
Dahulu aktifitas perusahaan yang memproduksi obat anti nyamuk bakar itu tidak terlalu mengganggu, tetapi saat ini, polusi asap yang dihasilkan oleh aktifitas pabrik yang hitam pekat selain membuat kotor pemukiman warga setempat karena gumpalan asapnya, juga membuat kesehatan warga sekitar menjadi terganggu.
Saya pribadi jadi sering memakai masker untuk menghindari menghirup udara kotor dari polusi pabrik tersebut. Selain polusi, pabrik itu juga menghasilkan limbah hitam pekat yang disinyalir berupa oli kotor sisa hasil produksi pabrik itu. Dampak yang kami rasakan cukup serius, polusi membuat jemuran warga sekitar kembali kotor dan bercak hitam setelah dicuci bersih, peralatan rumah tangga warga juga tak luput dari singgahan polusi tadi. 
Kami sering melakukan komplain langsung kepada pihak pabrik, tapi tidak mendapatkan respon yang memuaskan. Akhir-akhir ini wartawan sering terlihat mondar-mandir di sekitaran pabrik dan media lokal sering menerbitkan berita tentang ini, tetapi lagi-lagi kenyataannya asap pabrik hitam tetap saja bergelantungan di atas langit pemukiman kami. 
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pabrik tersebut cukup membantu perekonomian warga sekitar, tetapi kami sebagai manusia biasa sangat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat UUD 1945. 
Melalui surta pembaca ini saya ingin menyampaikan kepada dinas-dinas terkait dan pemangku kepentingan untuk segera melakukan cros cek langsung ke lapangan agar segera menyelesaikan permasalahan dan mengambil tindakan represif guna mencegah tindakan-tindakan warga yang tidak diinginkan terutama mengenai perijinan AMDAL. 
Melalui kesempatan ini juga saya sampaikan kepada pihak perusahaan PT SMIC agar lebih bermanusiawi dalam mencari keuntungan dengan tidak merugikan orang lain. Terima kasih.
Dari: JOKO PRABOWO, Jalan Ringroad Gang Bayu No.17 C, Medan- Sunggal"

linknya ==> http://www.analisadaily.com/letter/2013/24/polusi-resahkan-warga-sekitar/

namun demikian tetap saja tidak ada respon atas keluhan itu!

Rabu, 20 Februari 2013

Hukum internasional

I.Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den HaagBelanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB .Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosialdewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.


Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
  1. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
  2. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
  3. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
  4. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...
Keanggotaan :
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.


II.Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosidakejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistemyudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

III.Perairan Nusantara/Kepulauan

Bagian luar perairan pedalaman adalaah perairan kepulauan (Nusantara). Wilayah perairan ini dapat dipahami sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi atau dikelilingi oleh garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut-laut tersebut. Pada wilayah perairan Nusantara ini, kapal-kapal asing memiliki hak lewat berdasarkan prinsip lintas damai (innocent passage) dan bagi kepentingan pelayaran internasional kapal-kapal asing juga mempunyai hak lewat melalui sea lanes atau lebih dikenal sebagai Alur Laut Kepulauam Indonesia (ALKI). Indonesia telah menetapkan 3 ALKI berdasarkan PP No. 37 tahun 2002. Adanya hak lewat kapal asing berdasarkan prinsip lintas damai dan lintas ALKI ini , membedakan antara hak dan kewenangan antara perairan pedalaman dan perairan Nusantara.


IV.Penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi:

1. Negosiasi.

Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. 40 Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.

2. Pencarian Fakta

Suatu sengketa kadangkala mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta. Meskipun suatu sengketa berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali permasalahannya bermula pada perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenanya bergantung kepada penguraian fakta-fakta yang para pihak tidak sepakati. Oleh sebab itu dengan memastikan kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai bagian penting dari prosedur penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak dapat memperkecil masalah sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu Pencarian Fakta mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan.

3. Jasa-jasa Baik

Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi. Keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu penyelesaian sengketa
dapat dua macam: atas permintaan para pihak atau atas inisiatifnya menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaikan sengketa. Dalam kedua cara ini, syarat mutlak yang harus ada adalah kesepakatan para pihak

4. Mediasi

Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.

5. Konsiliasi

Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak

6. Arbitrase

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire).


V.Penyelesaian Internasional dalam kerangka Dewan Keamanan PBB

Tujuan PBB seperti yang diamatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa- sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antar Negara dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai.1



Langkah – langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara –negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (Pacific Settlement of Disputes)
Terkait hal –hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat didalam Piagam PBB. Di samping itu PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari –hari. Cara –cara ini kemudian digunakan dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara negara anggotanya.
Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut.2

1. Preventive Diplomacy

Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengkta di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi –organisasi regional berkerjasama dengan PBB. Misalnya upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat – Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.

2. Peace Making

Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara –cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara –cara damai.
Dalam perananya disini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.3

3. Peace Keeping

Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.

4. Peace Building

Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur –struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.

5. Peace Enforcement

Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations)4
Contoh dar penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).
Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Organ – organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis Umum , Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekertariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.
VI.Laut Teritorial

Laut teritorial atau perairan teritorial (Territorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea)
Istilah laut teritorial dan perairan teritorial kadang-kala digunakan pula secara informal untuk menggambarkan dimana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berpotensi.
 

Selasa, 12 Februari 2013

Tugas Hukum Perdata II

6. Sebutkan alasan alasan hapusnya/batalnya suatu Wasiat dan Hibah!
jawaban :
-Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena :
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukum yang lebih berat;
c. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
d. Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
 -Hibah dapat dicabut dan menjadi batal karena :
a. Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah
b. Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah.
c. Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sistem Hukum Kontrak Tradisionil dan Sistem Hukum Kontrak Modern!
jawaban : 
 Sistem Hukum Kontrak Tradisionil adalah sistem kontrak yang hanya mengacu pada perUndang-undang saja dalam hal ini pasal 1320 KUHPdt, yang semata-mata hanya menjamin kepastian hukum tanpa dibarengi dengan konsep keadilan bagi para pihak.
sedangkan Sistem Hukum Kontrak Modern cenderung kepada penghapusan syarat – syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekan kepada terpenuhinya rasa keadilan.

8. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan preliminary negotiations atau prakontrak! tahapan-tahapan perbuatan menuju suatu kontrak serta, dapatkah diminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang mengundurkan diri dalam preliminary negotiations tersebut?
jawaban :
preliminary negotiations atau prakontrak adalah proses perundingan oleh dua belah pihak yang telah melahirkan perbuatan hukum, seperti meminjam uang, menjual tanah dll. Padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingka. 
 -pihak yang mengundurkan diri dari pra kontrak tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum dikarenakan Menurut Sistem Hukum Kontrak Tradisionil yang berlaku di indonesia kontrak tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya karena janji – janji tersebut adalah janji – janji pra kontrak. 

9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a) Asas Konsesualisme
b) Asas Itikad Baik
jawaban :
a) Asas Konsesualisme : Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul  itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok walaupun belum ada perjanjian tertulisnya sebagai suatu formalitas.
b) Asas Itikad Baik : Asas dimana para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka dan saling percaya, para pihak tidak boleh memiliki pikiran untuk melakukan tipu daya untuk menutupi keadaan yang sebenarnya.

10. Sebutkan dan jelaskan fungsi perikatan!
jawaban :
Fungsi perikatan terdiri dari
-Fungsi Yuridis yaitu bahwa perikatan yang dibuat oleh para pihak dapat membuat kepastian hukum bagi para pihak artinya para pihak yang membuat perikatan merasa terlindungi dengan adanya perikatan tersebut, karena periaktan tersebut adalah merupakan undang-undang bagi mereka.
-Fungsi Ekonomis yaitu perikatan yang dibuat para pihak dapat menaikkan nilai yang rendah menjadi lebihtinggi baik berupa jasa ataupun barang.

11. Jelaskan apakah fungsi Tanda Tangan dan Materai dalam suatu Perikatan!
jawaban :
-Tanda Tangan berfungsi sebagai suatu persetujuan atau dengan kata lain benar-benar mengikatkan diri terhadap apa yang dinyatakan dalam suatu perikatan.
-Fungsi materai dalam suatu perikatan/kontrak adalah sebagai beban pajak atas dokumen yang diperjanjikan.

12. Sebutkan dan jelaskan objek dari suatu perikatan!
 jawaban :
objek dari suatu perikatan(prestasi) (Pasal 1234 KUHPerdata):
-Memberikan sesuatu
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupa menyerahkan sesuatu barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan.
-Berbuat sesuatu
Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya menyanyi, bekerja, mengajar, dll.
-Tidak berbuat sesuatu
Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan. Misalnya tidak mendirikan bangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang dapat mengganggu ketenangan orang lain, dll.

13. Sebutkan dan Jelaskan jenis-jenis dari Perikatan!
jawaban :
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukum

14. Sebutkan dan Jelaskan sumber-sumber perikatan!
jawaban : 
-Perikatan pada umumnya ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. 
-Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. 
-Perikatan yang lahir karena Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

15. Sebutkan dan Jelaskan alasan-alasan untuk pembenaran suatu wanprestasi!
jawaban :
Alasan pembenaran suatu wanprestasi adalah dalam keadaan terpaksa atau disebut sebagai (overmacht atau Force majeure) adalah sesuatu yang terjadi diluar dari perkiraan yang mengakibatkan wanprestasi, seperti contoh bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya

16.  Tuliskan pertanyaan yang jawabannya kamu ketahui! (1 soal)
-Bagaimana menurut pendapatmu tentang sistem hukum Indonesia menggunakan sistem hukum Civil law/Eropa kontinental?
jawaban :
Indonesia adalah negara yang condong menggunakan sistem hukum Civik law/Eropa kontinental tetapi kenyataannya Indonesia menggunakan lebih dari satu hukum positif, seperti Hukum Adat, Hukum perkawinan, dan hukum nasional, jadi menurut saya Indonesia lebih tepat dikatakan sebagai negara penganut Mix Law atau campuran.

17. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perkawinan Campuran! Serta apakah akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campuran!

jawaban :
Perkawinan Campuran adalah perkawinan yang terjadi antara Laki-laki dan perempuan yang memiliki kewarganegaraan berbeda.
Akibat hukum dati Perkawinan campuran adalah anak dari perkawinan campuran tersebut memiliki kewarganegaraan campuran sebelum ia berumur 18 Tahun, setelah itu barulah anak tersebut dapat memilih salah satu dari kewarganegaraan orangtuanya.