Jumat, 06 Juli 2012

Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk:PDM-/EP/Mdn/3/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                   :Berlian
Tempat Lahir        :Medan
Umur/Tl. Lahir      :53 Tahun
Jenis Kelamin        :Laki-laki
Kewarganegaraan :Indonesia
Tempat Tinggal     :Jalan Merak No.30 Kelurahan sei Sikambing Medan
Agama                 :Budha
Pekerjaan             :Berdagang


B. PENAHANAN :
a. Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Februari 2011 s/d 10 Maret 2011
b. Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2011 s/d 20 Maret 2011
c. Terdakwa ditahan oleh pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 21 Maret 2011 s/d sekarang


C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Berlian pada tanggal 15 Juni 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2010, bertempat di kantor saksi korban di Jalan Brigjen Katamso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,Dengan sengaja melakukan perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara memberikan sebuah cek kepada So Hong Liem agar memperoleh kopi sebanyak 60 Ton dari So Hong Liem. Setelah kopi diserhkan kepada Berlian kemudian diketahui bahwa cek tersebut sudah lama ditutup. Adapun perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:
a. Tuan Berlian pada tanggal 15 Juni 2010 mengadakan hubungan dagang dengan tuan So Hong Liem dijalan Brigjen Katamso No.10 Medan dengan maksud untuk membeli kopi sebanyak 60 Ton seharga Rp.60.000.000,- milik Tuan So Hong Liem.
b.Tuan So Hong Liem mengatakan kopi boleh dibeli asal cocok harga dan harus dibayarkan dengan uang kontan, lalu Tuan Berlian menyerahkan selembar cek berlaku mundur dari BRI cabang Iskandar Muda Medan yang diberi tanggal 25 oktober 2010 sebilai Rp.60.000.000,- tetapi Tuan So Hong Liem tidak mau menerimanya.
c.Tuan mengatakan cek tersebut pada waktu tanggal diuangkan akan tersedia dana dan dijelaskan bahwa ia mempunyai tagihan yang sedang ditunggu dan segera akan dibayar sebesar Rp.75.000.000,- oleh sebab itu cek pasti tersedia dana apabila dicairkan sesuai tanggal yang tercantum dalam cek.
d.Atas keterangan tersebut Tuan So Hong Liem percaya lalu cek ia terima dan kopi sebanyak 60 Ton diserahkan kepada Tuan Berlian.
e.Kopi tersebut oleh Tuan Berlian langsung dijualkan kepada Tuan Abas yang berdomisili di Jakarta dengan harga Rp.75.000.000,- dan hasil penjualan harga kopi tersebut tidak diserahkan oleh Tuan Berlian kepada Tuan So Hong Liem.
f.Setelah cek jatuh tempo Tuan So Hong Liem akan mencairkan cek tersebut, namun Tuan Berlin minta jangan diuangkan dahulu sebab di BRI belum tersdia dana, Maka Tuan Berlin mengganti cek dengan cek baru yang berlaku mundur tertanggal 2 Desember 2010.
g.setelah cek diundur-undur beberapa kali oleh Tuan Belin akhirnya Tuan So Hong Liem mencairkan cek pada tanggal 10 Februari 2011 ke BRI cabang Iskandar Muda dan memperoleh keterangan dari petugas BRI cabang Iskandar Muda bahwa rekening Tuan Berlin telah lama ditutup.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.

Medan,4 April 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM


JOKO PRABOWO S.H, M,H
AJUN JAKSA NIP. 270055685

2 komentar:

  1. Trimakasih Gan atas Tautannya, sangat membantu..

    BalasHapus
  2. sama-sama gan! Copy aja gak usah sungkan-sungkan, gue tau itu tugas kuliah lo kan! ckck

    BalasHapus