1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Sertifikat PKPA
Apabila
peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas,
maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara
PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan
oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan
Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA
adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan
perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari
PERADI.
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
III. MAGANG
Untuk
dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti
magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu
kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara
terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon
Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang
kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat
sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a. surat pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan
penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut
membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam)
perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat
keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau
kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti
tidak mendapatkan gaji.
Peradi
akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah
diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat
(lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto
berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru)
berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama
masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga)
laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan
perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan
ketentuan;
a. Laporan-laporan
Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada
sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara
dimaksud.
b. Perkara-perkara
dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh
Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2. Selama
masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan
kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun
konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo,
minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum
lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat):
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. di
akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan
Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut
sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. memberikan
jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata
mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk
dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi
tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain
itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah
diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai
advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat
belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau
persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1)
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa
saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa
saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan
bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa
saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa
saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya
sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa
saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3)
Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah
Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga advokat
Saat
mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi,
advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama
advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku
Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor
induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda
keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda
pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat.
Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal
advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas
diri dan profesional advokat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5. Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
sumber : http://www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar