Selasa, 12 Februari 2013

Tugas Hukum Perdata II

6. Sebutkan alasan alasan hapusnya/batalnya suatu Wasiat dan Hibah!
jawaban :
-Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena :
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukum yang lebih berat;
c. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
d. Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
 -Hibah dapat dicabut dan menjadi batal karena :
a. Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah
b. Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah.
c. Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sistem Hukum Kontrak Tradisionil dan Sistem Hukum Kontrak Modern!
jawaban : 
 Sistem Hukum Kontrak Tradisionil adalah sistem kontrak yang hanya mengacu pada perUndang-undang saja dalam hal ini pasal 1320 KUHPdt, yang semata-mata hanya menjamin kepastian hukum tanpa dibarengi dengan konsep keadilan bagi para pihak.
sedangkan Sistem Hukum Kontrak Modern cenderung kepada penghapusan syarat – syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekan kepada terpenuhinya rasa keadilan.

8. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan preliminary negotiations atau prakontrak! tahapan-tahapan perbuatan menuju suatu kontrak serta, dapatkah diminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang mengundurkan diri dalam preliminary negotiations tersebut?
jawaban :
preliminary negotiations atau prakontrak adalah proses perundingan oleh dua belah pihak yang telah melahirkan perbuatan hukum, seperti meminjam uang, menjual tanah dll. Padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingka. 
 -pihak yang mengundurkan diri dari pra kontrak tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum dikarenakan Menurut Sistem Hukum Kontrak Tradisionil yang berlaku di indonesia kontrak tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya karena janji – janji tersebut adalah janji – janji pra kontrak. 

9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a) Asas Konsesualisme
b) Asas Itikad Baik
jawaban :
a) Asas Konsesualisme : Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul  itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok walaupun belum ada perjanjian tertulisnya sebagai suatu formalitas.
b) Asas Itikad Baik : Asas dimana para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka dan saling percaya, para pihak tidak boleh memiliki pikiran untuk melakukan tipu daya untuk menutupi keadaan yang sebenarnya.

10. Sebutkan dan jelaskan fungsi perikatan!
jawaban :
Fungsi perikatan terdiri dari
-Fungsi Yuridis yaitu bahwa perikatan yang dibuat oleh para pihak dapat membuat kepastian hukum bagi para pihak artinya para pihak yang membuat perikatan merasa terlindungi dengan adanya perikatan tersebut, karena periaktan tersebut adalah merupakan undang-undang bagi mereka.
-Fungsi Ekonomis yaitu perikatan yang dibuat para pihak dapat menaikkan nilai yang rendah menjadi lebihtinggi baik berupa jasa ataupun barang.

11. Jelaskan apakah fungsi Tanda Tangan dan Materai dalam suatu Perikatan!
jawaban :
-Tanda Tangan berfungsi sebagai suatu persetujuan atau dengan kata lain benar-benar mengikatkan diri terhadap apa yang dinyatakan dalam suatu perikatan.
-Fungsi materai dalam suatu perikatan/kontrak adalah sebagai beban pajak atas dokumen yang diperjanjikan.

12. Sebutkan dan jelaskan objek dari suatu perikatan!
 jawaban :
objek dari suatu perikatan(prestasi) (Pasal 1234 KUHPerdata):
-Memberikan sesuatu
Pada perikatan untuk memberikan sesuatu prestasinya berupa menyerahkan sesuatu barang, misalnya penjual berkewajiban menyerahkan.
-Berbuat sesuatu
Pada perikatan berbuat sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa memberikan sesuatu misalnya menyanyi, bekerja, mengajar, dll.
-Tidak berbuat sesuatu
Pada perikatan tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan. Misalnya tidak mendirikan bangunan ditanah orang lain, tidak membuat bunyi yang bising yang dapat mengganggu ketenangan orang lain, dll.

13. Sebutkan dan Jelaskan jenis-jenis dari Perikatan!
jawaban :
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukum

14. Sebutkan dan Jelaskan sumber-sumber perikatan!
jawaban : 
-Perikatan pada umumnya ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. 
-Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. 
-Perikatan yang lahir karena Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

15. Sebutkan dan Jelaskan alasan-alasan untuk pembenaran suatu wanprestasi!
jawaban :
Alasan pembenaran suatu wanprestasi adalah dalam keadaan terpaksa atau disebut sebagai (overmacht atau Force majeure) adalah sesuatu yang terjadi diluar dari perkiraan yang mengakibatkan wanprestasi, seperti contoh bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya

16.  Tuliskan pertanyaan yang jawabannya kamu ketahui! (1 soal)
-Bagaimana menurut pendapatmu tentang sistem hukum Indonesia menggunakan sistem hukum Civil law/Eropa kontinental?
jawaban :
Indonesia adalah negara yang condong menggunakan sistem hukum Civik law/Eropa kontinental tetapi kenyataannya Indonesia menggunakan lebih dari satu hukum positif, seperti Hukum Adat, Hukum perkawinan, dan hukum nasional, jadi menurut saya Indonesia lebih tepat dikatakan sebagai negara penganut Mix Law atau campuran.

17. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perkawinan Campuran! Serta apakah akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campuran!

jawaban :
Perkawinan Campuran adalah perkawinan yang terjadi antara Laki-laki dan perempuan yang memiliki kewarganegaraan berbeda.
Akibat hukum dati Perkawinan campuran adalah anak dari perkawinan campuran tersebut memiliki kewarganegaraan campuran sebelum ia berumur 18 Tahun, setelah itu barulah anak tersebut dapat memilih salah satu dari kewarganegaraan orangtuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar