Pada 10 Agustus 2011 telah terbit SE Mahkamah Agung 4/2011 yang memerintahkan para hakim di Indonesia untuk melindungi whistleblower dan peringanan hukuman bagi justice collaborator. Whistleblower adalah para pelapor tindak pidana, dan
justice collaborator adalah pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus.
perlindungan ini semata-mata karena orang-orang tersebut secara kooperatif mau bekerja sama pada proses peradilan yang sedang berlangsung, jadi bagi whistleblower dan justice collaborator diberi keringanan hukum.
Senin, 30 April 2012
Minggu, 29 April 2012
Notaris Kecewa atas RUU Jabatan Notaris Versi DPR
Ketua Tim Perubahan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Isyana W Sadjarwo mengaku kecewa dan draf revisi UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan ada beberapa usulan dari INI yang tak diakomodir dalam RUU yang sudah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna itu.
“Ada kekurang puasan dari kami seputar draf yang disusun oleh Panja Baleg. Ini berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pengurus Pusat INI,” ujar Isyana dalam seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Notariat Universitas Indonesia di Jakarta, Jumat (21/4).
Isyana mencatat ada beberapa usul INI yang tak diakomodir dalam draf tersebut. Yakni, penegasan INI sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris di Indonesia dan tak diakomodirnya konsep cyber notarydalam RUU ini. “Padahal, di era modern ini, konsep cyber notary harus diatur. Kalau seperti ini, kesannya kita ini gaptek (gagap teknologi,-red),” tuturnya.
Lebih lanjut, Isyana mengatakan ada juga beberapa hal ketentuan dalam RUU Jabatan Notaris itu yang berpotensi merugikan notaris. “Misalnya, aturan yang menyatakan notaris yang menjadipejabat negara harus berhenti. Ini kan sangat merugikan. Seharusnya, cukup non-aktif saja sebagai notaris, seperti advokat,” Jelasnya lagi.
Isyana menambahkan yang paling krusial dalam RUU Jabatan Notaris ini adalah hilangnya kewenangan notaris dalam membuat akta tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dalam UU Jabatan Notaris saat ini. Ia membantahkewenangan ini mematikan profesiPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kita memang berbeda pendapat dengan PP Ikatan PPAT. Kenapa Pasal 15 ayat (2) huruf f ini dulu mengatur notaris bisa membuat akta tanah, ya karena PPAT itu belum diatur dalam UU. Sedangkan, BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menyatakan bahwa akta dibuat oleh pejabat yang diatur UU, dalam hal ini notaris,” jelasnya.
Anggota Baleg dari Partai Demokrat Harry Witjaksono menjelaskan RUU Jabatan Notaris ini baru bersifat rancangan. Karenanya, DPR masih berharap masukan-masukan dari pihak-pihak terkait ketika akan memulai pembahasan RUU ini dengan pemerintah. “Jadi, ini belum kiamat,” tegasnya.
Harry menuturkan dalam pembuatan draf revisi UU Jabatan Notaris ini memang terjadi tarik menarik kepentingan antara notaris dan PPAT. “Khususnya seputar kewenangan notaris dalam membuat akta pertanahan. PPAT menilai itu kewenangan mereka bila dikaitkan dengan UU yang lain, seperti UU Rumah Susun dan UU Hak Tanggungan,” ujarnya.
Meski begitu, Harry meminta agar INI terus mengawal dan memberi masukan dalam pembahasan revisi UU Jabatan Notaris ini. Ia tak menampik bila sikap fraksi-fraksi di DPR telah terbelah, ada yang mendukung PPAT dan ada juga yang pro INI. “Saya tahu beberapa teman (sesama anggota DPR) telah dititipkan oleh IPPAT. Ya, itu tidak apa-apa. Saya harapkan senior-senior dan teman-teman notaris juga mau aktif sharing day by day untuk memberi masukan terhadap pembahasan revisi UU ini,” pintanya.
Harry menjelaskan pembahasan RUU Jabatan Notaris ini kelak bisa diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR atau Komisi III yang membidangi hukum di DPR. Namun, ia berharap agar RUU ini dibahas dalam Pansus yang terdiri dari anggota Komisi III dan Komisi II yang membidangi pertanahan. “Di Komisi III itu pembahasan UU kurang produktif. Karena banyak lawyer di sana, jadi lima orang pendapatnya ada sepuluh,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal DPR Sri Sumarjati menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, RUU Jabatan Notaris ini telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Ketua DPR pun telah mengirim surat ke presiden untuk menugaskan kementerian terkait untuk ikut membahas RUU ini bersama DPR. “Presiden sudah membalas surat ini dan menugaskan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.
Setelah ini, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah RUU Jabatan Notaris ini akan ditangani oleh Pansus atau ditangani oleh komisi. Ketika pembahasan dimulai, lanjutnya, maka INI bisa menyampaikan kembali masukan-masukannya kepada DPR dan pemerintah. “INI bisa segera membuat surat untuk ikut urun rembuk dalam pembahasan RUU yang penting ini,” pungkasnya.
sumber : www.hukumonline.com
sumber : www.hukumonline.com
Jumat, 27 April 2012
Psikologi penjatuhan hukum di indonesia
Hukum di Indonesia yang semakin berkembang dan memiliki fungsi tersendiri di dalam pelaksanaannya adalah salah satu ciri terhadap kekhasan indonesia sebagai negara hukum. tetapi seiring dengan pelaksanaan yang ada di lapangan, hukum yang nyata bahkan sering mencederai perasaan masyarakat luas sebagai subjek yang melihat langsung sistem peradilan di negeri mereka, biasanya masalah ini didapat dari penjatuhan hukuman terhadap para pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan suap, money laundry maupun gratifikasi yang semuanya adalah tindakan tidak terpuji dari kejahatan korupsi. penjatuhan vonis yang terlalu ringan dianggap sebagai masalah besar bagi rakyat dimana perbandingannya adalah penjatuhan hukuman oleh rakyat biasa yang hanya melakukan tindakan biasa bahkan sepele.
seperti yang telah kita dengar selama ini penjatuhan hukuman para terpidana korupsi secara nominal sangat kontras berbeda dengan penjatuhan hukuman oleh rakyat biasa yang kapasitas pidananya cukup sepele, mulai dari pencurian kakao, pencurian singkong, sampai pencurian sendal.
kejadian demikian telah banyak mengundang komentar dari kalangan masyarakat yang mayoritas tidak setuju dengan sistem semacm itu, karna sebagai bahan pertimbangannya bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa! dan kejahatan pencurian bukan kejahatan luar biasa dan secara nominal penjatuhan hukuman antara 2 objek pidana tersebut sangat berbanding terbalik.
mungkin awam akan melihat penjatuhan hukuman dari kedua objek pidana itu tidak adil, karena secara visual dari angka2 yang terjadi di lapangan sangat mencederai keadilan di masyarakat.
seperti kasus di atas dapat kita contohkan:
1. kejahatan korupsi oleh pejabat negara yang hukumannya selama 1.5 tahun
2. kejahatan pencurian oleh tukang becak yang hukumannya selama 5 tahun
secara nominal sungguh tidak adil, tapi hukuman di dalam hukum itu sendiri memiliki porsi tersendiri.
berdasarkan pengertian pidana sebagai berikut : pidana adalah perasaan tidak enak (penderitaan sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang melanggar undang-undang hukum pidana.
dengan demikian penjatuhan hukuman oleh para koruptor yang demikian merupakan penjatuhan yang berdasarkan perasaan tidak enak yag pantas dijatuhkan oleh para pejabat tersebut, karna pejabat negara adalah merupakan orang2 yang memiliki pendidikan yang tinggi, tentu dengan angka 1,5 tahun penjara merupakan angka yang sangat memberatkan bagi koruptor tersebut, karna para pejabat juga memiliki tingkat stres yang tinggi, dan secara psikologi itu cukup memberatkan mereka.
sedangkan jika dilihat dari sisi masalah yang kedua dimana seorang tukang becak yang dijatuhkan selama 5 tahun dianggap pantas, karena seorang tukang becak yang memiliki tingkat stres yang rendah, jadi waktu bukan merupakan hal yang sangat penting bagi dia, sehingga bisa kita simpulkan bahwa seorang tukang becak tersebut dan koruptor memiliki tingkat stres yang berbeda, dan tingkat stres inilah yang menjadi patokan perasaan tidak enak dari pengertian di atas.
begitulah pemahaman tentang perbedaan penjatuhan hukuman kita, dan saya pribadi tetap dengan pendapat saya bahwa korupsi merupakan mutlak kejahatan yang luar biasa dan penanganan atas itu harus ditindak dengan luar biasa pula, agar timbul efek jera yang luar biasa bagi para pejabat negara lainnya,
salam indonesiaku.
Joko Prabowo
seperti yang telah kita dengar selama ini penjatuhan hukuman para terpidana korupsi secara nominal sangat kontras berbeda dengan penjatuhan hukuman oleh rakyat biasa yang kapasitas pidananya cukup sepele, mulai dari pencurian kakao, pencurian singkong, sampai pencurian sendal.
kejadian demikian telah banyak mengundang komentar dari kalangan masyarakat yang mayoritas tidak setuju dengan sistem semacm itu, karna sebagai bahan pertimbangannya bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa! dan kejahatan pencurian bukan kejahatan luar biasa dan secara nominal penjatuhan hukuman antara 2 objek pidana tersebut sangat berbanding terbalik.
mungkin awam akan melihat penjatuhan hukuman dari kedua objek pidana itu tidak adil, karena secara visual dari angka2 yang terjadi di lapangan sangat mencederai keadilan di masyarakat.
seperti kasus di atas dapat kita contohkan:
1. kejahatan korupsi oleh pejabat negara yang hukumannya selama 1.5 tahun
2. kejahatan pencurian oleh tukang becak yang hukumannya selama 5 tahun
secara nominal sungguh tidak adil, tapi hukuman di dalam hukum itu sendiri memiliki porsi tersendiri.
berdasarkan pengertian pidana sebagai berikut : pidana adalah perasaan tidak enak (penderitaan sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang melanggar undang-undang hukum pidana.
dengan demikian penjatuhan hukuman oleh para koruptor yang demikian merupakan penjatuhan yang berdasarkan perasaan tidak enak yag pantas dijatuhkan oleh para pejabat tersebut, karna pejabat negara adalah merupakan orang2 yang memiliki pendidikan yang tinggi, tentu dengan angka 1,5 tahun penjara merupakan angka yang sangat memberatkan bagi koruptor tersebut, karna para pejabat juga memiliki tingkat stres yang tinggi, dan secara psikologi itu cukup memberatkan mereka.
sedangkan jika dilihat dari sisi masalah yang kedua dimana seorang tukang becak yang dijatuhkan selama 5 tahun dianggap pantas, karena seorang tukang becak yang memiliki tingkat stres yang rendah, jadi waktu bukan merupakan hal yang sangat penting bagi dia, sehingga bisa kita simpulkan bahwa seorang tukang becak tersebut dan koruptor memiliki tingkat stres yang berbeda, dan tingkat stres inilah yang menjadi patokan perasaan tidak enak dari pengertian di atas.
begitulah pemahaman tentang perbedaan penjatuhan hukuman kita, dan saya pribadi tetap dengan pendapat saya bahwa korupsi merupakan mutlak kejahatan yang luar biasa dan penanganan atas itu harus ditindak dengan luar biasa pula, agar timbul efek jera yang luar biasa bagi para pejabat negara lainnya,
salam indonesiaku.
Joko Prabowo
Jumat, 20 April 2012
Rabu, 11 April 2012
CONTOH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)
ANTARA
Joko Prabowo
dengan
dengan
Joko Prabowo S.H MHum
Pada hari ini Kamis tanggal 12 bulan april tahun 2012(dua ribu dua belas) bertempat di Swiss bell hotel PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
- joko prabowo (pengusaha properti) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama "PT Semesta properti" yang berkedudukan di Jl Ringroad No 17 C untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Joko prabowo S.H MHum/ Advokat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama "kantor Advokad joko prabowo and partners" yang berkedudukan di Jl Ringroad No 19 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan, yang berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha properti
- PIHAK KEDUA adalah sebagai pemberi jasa hukum
- Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama perjanjian hukum, sebagaimana pihak kedua sebagai penasihat hukum bagi pihak pertama dalam hal apapun mengenai hukum.
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka perjanjian pemberian kekuasa hukum pada pihak kedua.
PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut :
1. pihak kedua diberikan kewajiban dalam menangani masalah hukum yang terjadi oleh pihak pertama
2. pihak pertama atas hal ini wajib memberi imbalan berupa uang sebagai jasa pihak kedua
PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.
PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.
PASAL 5
1. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2. Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
Demikian Menorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
joko prabowo joko prabowo S.H MHum
Langganan:
Postingan (Atom)