Senin, 30 April 2012

HAKIM LINDUNGI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR

Pada 10 Agustus 2011 telah terbit SE Mahkamah Agung 4/2011 yang memerintahkan para hakim di Indonesia untuk melindungi whistleblower dan peringanan hukuman bagi justice collaborator. Whistleblower adalah para pelapor tindak pidana, dan  
justice collaborator adalah pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus.


perlindungan ini semata-mata karena orang-orang tersebut secara kooperatif mau bekerja sama pada proses peradilan yang sedang berlangsung, jadi bagi whistleblower dan justice collaborator diberi keringanan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar