Rabu, 11 April 2012

CONTOH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)

 

ANTARA

Joko Prabowo
dengan
Joko Prabowo S.H MHum

Pada hari ini Kamis tanggal 12 bulan april tahun 2012(dua ribu dua belas) bertempat di Swiss bell hotel PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :

  1. joko prabowo (pengusaha properti) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama "PT Semesta properti" yang berkedudukan di Jl Ringroad No 17 C untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.  
  2. Joko prabowo S.H MHum/ Advokat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama "kantor Advokad joko prabowo and partners" yang berkedudukan di Jl Ringroad No 19 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
  • PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan, yang berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha properti
  • PIHAK KEDUA adalah sebagai pemberi jasa hukum
  • Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama perjanjian hukum, sebagaimana pihak kedua sebagai penasihat hukum bagi pihak pertama dalam hal apapun mengenai hukum.

Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka perjanjian pemberian  kekuasa hukum pada pihak kedua.

PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut  : 
1.   pihak kedua diberikan kewajiban dalam menangani masalah hukum yang terjadi oleh pihak pertama
2.   pihak pertama atas hal ini wajib memberi imbalan berupa uang sebagai jasa pihak kedua

PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.


PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.

PASAL 5
1.    Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2.    Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
                                                                                          
Demikian Menorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.


                PIHAK PERTAMA,                                                        PIHAK KEDUA




              joko prabowo                                              joko prabowo S.H MHum                

1 komentar: