Rabu, 30 Mei 2012

Perwira Tinggi Polri Dilaporkan ke KPK

Seorang perwira tinggi Polri, Brigadir Jenderal Yuskamur dilaporkan ke KPK oleh mantan istrinya, Anita Agnes Alexandra. Menurut Anita, bekas suaminya itu melakukan korupsi pada saat menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Air dan Udara di Polda Riau pada tahun 2002 silam.

Tapi sayangnya, Anita tak menjelaskan secara detail modus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan suaminya itu. Ia hanya mengatakan, bekas suaminya itu sempat terjerat kasus illegal logging. Mengenai besaran nilai uang negara yang dikorupsi pun, Anita tak memperinci.

"Korupsinya banyak, saya nggak bisa menjawab soal itu," kata Anita di depan gedung KPK, Rabu (30/5), sambil menunjukkan sebuah koper yang dikatakannya sebagai barang bukti. Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat penjualan kayu ilegal, ada 97 kontainer yang dijual, dan kala itu pelelangan penjualan pun sudah diatur.

Bukan hanya kali ini saja Anita melaporkan bekas suaminya itu ke aparat penegak hukum. Sebelumnya, Yuskamur juga pernah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anaknya. Selain ke Polri, Anita mengaku telah melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber: http://www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar