Selasa, 28 Agustus 2012

Prosedur Profesi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan

Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3.      Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
 
I.             PKPA
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
 
Persyaratan calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat):
a.      Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.      Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c.         Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d.      Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e.      Mematuhi tata tertib belajar;
f.   Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
 
Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
 
 
II.          UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
 
Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a.      Fotokopi KTP;
b.      Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c.      Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d.      Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e.      Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
 
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.
 
III.       MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
 
Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.      Warga negara Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.      Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e.      Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
 
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a.      surat pernyataan Kantor Advokat
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c.      Fotokopi KTP calon Advokat magang
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e.      Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f.       Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g.      Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i.        Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j.        Surat keterangan dari kantor advokat
k.      Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.
 
Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
 
Kewajiban calon advokat magang
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a.      Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b.      Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
2.      Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.      Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b.      Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.      Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.      Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e.      Menganalisa perjanjian atau kontrak.
 
Hak-hak calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2.      berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3.      berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4.      berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5.      berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6.      di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
 
Larangan bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.      memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2.      Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
 
IV.        PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
 
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
 
Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
-          bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-          bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
-          bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-          bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
-          bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
 
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
 
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
 
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
 
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.
Dasar hukum:
2.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
4.      Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.      Petunjuk Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
sumber : http://www.hukumonline.com
 

Mariati Saragih @Malaysia


Holyday Mama di Malaysia dengan Wijuni Salim dan Widya Salina


Mariati Saragih.





































Mama ^^

Selasa, 21 Agustus 2012

Seseorang di masa lalu

FeL~
Untuk seseorang yang disana~
"apa kabarmu selama ini?"
wajar aku menanyakan itu,
karna sudah banyak waktu yang aku lewati
tanpa kabarnya lagi,

tapi! seperti tidak bisa dipercaya
aku masih saja seperti dahulu
tidak berubah!rasa yang dulu masih ada, utuh!
walau aku tau dia sudah terbiasa tanpa itu..

aku hanya bingung kenapa dia masih saja mengiang dipikiranku
padahal sudah sangat lama sapa itu musnah ditelan oleh waktu
tapi walau begitu seseorang itu tetap aku kagumi

seseorang yang bisa membuat aku tersenyum
seseorang yang menjadi inspirasiku di masa lalu
ya di masa lalu! sayang! hanya sesekali saja aku dapat menyapanya!
sekedar mengucapkan selamat ulang tahun dan saat-saat tertentu.

aku tau lembaran kami telah ia tutup rapat,
dan telah ia buang mungkin
tidak ada lagi nafas yang terhela di antar kami (lagi)
aku dapat merasakannya, walau tanpa kata yg terucap dari bibirnya

karna aku mengerti dia, karna aku masih mencintainya
tetapi mungkin benar, semuanya mustahil, karena itulah~
demi dia, aku rela menutup semua cerita tentang kami berdua
cerita yang dahulu, yang indah, yang tidak mungkin lagi terulang.
FeL~

Minggu, 19 Agustus 2012

Gak tau mau ngomong apa di blog ini, karena lihat blog kayak sarang spiderman (laba-laba) jadi terbesit di benak buat nulis-nulis kayak gini, ya itu tadi tetep gak tau mau nulis apa, haha -_-".
kalau curhat di blog ntar dibaca orang terus ketahuan deh apa isi hati :p
yaudah ntar kalo ada ide atau pengalaman aku coret-coret ni blog dah, biar gak makin banyak populasi spidermannya! 

Minggu, 08 Juli 2012

Perbandingan antara PT, FIRMA dan CV

 Tugas hukum dagang!

Perbandingan antara PT, FIRMA dan CV

1. Perseroan terbatas (PT)Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
1.1 Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

    Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
    Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
    Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

1.2Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

2. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

3. CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
3.1Kelebihan Persekutuan Komanditer(CV)
    a.Mudah proses pendiriannya.
    b.Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
    c.Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
    d.Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
    e.Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
3.2Kekurangan Persekutuan Komanditer(CV)
    a.Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
    b.Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Jumat, 06 Juli 2012

Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk:PDM-/EP/Mdn/3/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                   :Berlian
Tempat Lahir        :Medan
Umur/Tl. Lahir      :53 Tahun
Jenis Kelamin        :Laki-laki
Kewarganegaraan :Indonesia
Tempat Tinggal     :Jalan Merak No.30 Kelurahan sei Sikambing Medan
Agama                 :Budha
Pekerjaan             :Berdagang


B. PENAHANAN :
a. Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Februari 2011 s/d 10 Maret 2011
b. Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2011 s/d 20 Maret 2011
c. Terdakwa ditahan oleh pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 21 Maret 2011 s/d sekarang


C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Berlian pada tanggal 15 Juni 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2010, bertempat di kantor saksi korban di Jalan Brigjen Katamso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,Dengan sengaja melakukan perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara memberikan sebuah cek kepada So Hong Liem agar memperoleh kopi sebanyak 60 Ton dari So Hong Liem. Setelah kopi diserhkan kepada Berlian kemudian diketahui bahwa cek tersebut sudah lama ditutup. Adapun perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:
a. Tuan Berlian pada tanggal 15 Juni 2010 mengadakan hubungan dagang dengan tuan So Hong Liem dijalan Brigjen Katamso No.10 Medan dengan maksud untuk membeli kopi sebanyak 60 Ton seharga Rp.60.000.000,- milik Tuan So Hong Liem.
b.Tuan So Hong Liem mengatakan kopi boleh dibeli asal cocok harga dan harus dibayarkan dengan uang kontan, lalu Tuan Berlian menyerahkan selembar cek berlaku mundur dari BRI cabang Iskandar Muda Medan yang diberi tanggal 25 oktober 2010 sebilai Rp.60.000.000,- tetapi Tuan So Hong Liem tidak mau menerimanya.
c.Tuan mengatakan cek tersebut pada waktu tanggal diuangkan akan tersedia dana dan dijelaskan bahwa ia mempunyai tagihan yang sedang ditunggu dan segera akan dibayar sebesar Rp.75.000.000,- oleh sebab itu cek pasti tersedia dana apabila dicairkan sesuai tanggal yang tercantum dalam cek.
d.Atas keterangan tersebut Tuan So Hong Liem percaya lalu cek ia terima dan kopi sebanyak 60 Ton diserahkan kepada Tuan Berlian.
e.Kopi tersebut oleh Tuan Berlian langsung dijualkan kepada Tuan Abas yang berdomisili di Jakarta dengan harga Rp.75.000.000,- dan hasil penjualan harga kopi tersebut tidak diserahkan oleh Tuan Berlian kepada Tuan So Hong Liem.
f.Setelah cek jatuh tempo Tuan So Hong Liem akan mencairkan cek tersebut, namun Tuan Berlin minta jangan diuangkan dahulu sebab di BRI belum tersdia dana, Maka Tuan Berlin mengganti cek dengan cek baru yang berlaku mundur tertanggal 2 Desember 2010.
g.setelah cek diundur-undur beberapa kali oleh Tuan Belin akhirnya Tuan So Hong Liem mencairkan cek pada tanggal 10 Februari 2011 ke BRI cabang Iskandar Muda dan memperoleh keterangan dari petugas BRI cabang Iskandar Muda bahwa rekening Tuan Berlin telah lama ditutup.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.

Medan,4 April 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM


JOKO PRABOWO S.H, M,H
AJUN JAKSA NIP. 270055685

Jumat, 01 Juni 2012

Hari Anti tembakau sedunia

Tiap Tahun jumlah perokok bertambah, yang membuat miris adalah kebiasaan ini marak di kalangan usia muda, kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, bahkan kalah masif oleh iklan rokok di media massa. Besarnya komposisi jumlah penduduk muda membuat indonesia menjadi sasaran empuk industri rokok, kepulan rokok mudah ditemukan di mana-mana.
Fakta-fakta tentang perokok :
  1. 1 dari 5 orang di dunia ini merokok
  2. 10 juta batang rokok diisap setiap menit, jumlah rokok yang diisap tiap tahun pada 2025 yang akan datang mencapai 9.000 triliun.
  3. 90% perokok dewasa mulai merokok sejak pada usia remaja
  4. 1.000 orang berusia di bawah 18 Tahun menjadi perokok setiap tahun
  5. 5.400.000 kematian akibat kebiasaan merokok terjadi setiap tahun, setara dengan 1 kematian per5,8 detik
Di Indonesia :

  • 146 juta penduduk indonesia merokok atau peringkat yang ke-3 di asia.
  • 84.800.000 jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp20 ribu per hari (ironis T_T).
  • 429,948 kematian yang berkaitan dengan rokok terjadi tiap tahun di indonesia atau 1.172 orang per hari.
  • Rp 1,5 trilliun pendapatan iklan rokok yang diterima media di indonesia, tersebar di 10 televisi, 165 majalah, 103 surat kabar.
  • 12,43% pengeluaran orang indonesia tersedot buat membeli rokok, 6 kali lipat lebih penting ketimbang pendidikan dan kesehatan.
  • 71 % keluarga memiliki 1 perokok di dalam keluarganya.
  • 66% perokok pasif di indonesia adalah perempuan
  • 91,7% remaja usia 13-15 Tahun mulai merokok akibat pengaruh iklan
  • 99,7 anak melihat iklan rokok di televisi, 68% di antaranya memiliki kesan positif terhadap rokok.



untung saja saya bukan perokok, sejak remaja saya sudah berada di lingkungan orang-orang perokok, mulai dari teman-teman di rumah, teman di sekolah, bahkan ayah saya sendiri adalah perokok berat, tetapi dengan lingkungan yang seperti itu, saya berfikir untuk tidak iku-ikut menjadi perokok, yang sudah jelas ketika saya mencobanya mungkin saya akan menjadi ketagihan bahkan menjadi kecanduan berat.
sumber : WHO , FKM UI, Profil tembakau Indonesia, Komnas perlindungan Anak, Survei ekonomi dan kesehatan nasional, Lembaga demografi , The Tobacco Atlas.

-Majalah Tempo-